Kehadiran buku ini juga untuk menunjang proses pendalaman mahasiswa terhadap perlindungan lingkungan hidup konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pentingnya perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan penyangga kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang, sangat sesuai dengan konsepsi pembangunan nasional yaitu pembangunan berkelanjutan berwawasan ingkungan. Pemaparan-pemaparan konsepsi-konsepsi ilmiah perlindungan dan penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi wilayah laut dan daratan, apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi geografiis Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, dapat memberi pemahaman dan penghayatan tentang bagaimana urgensi perlindungan hokum tersebut mewujudkan keseimbangan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya guna menunjang kelangsungan hidup bangsa Indonesia sesuai dengan ratio legis amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NKRI 1945.

Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Abdullah Marlang, dkk.
Bumil, Sosial dan Psikologi, Sains