Buku ini menjelaskan tentang pembangunan perbatasan Kecamatan Paloh dan Sajingan Kabupaten Sambas yang terletak di sebelah utara Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia). Kawasan perbatasan memiliki potensi yang cukup besar namun sayang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain karena keterbatasan fi sik dan sosial ekonomi di daerah ini, juga dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya antara lain adalah munculnya banyak permasalahan di kawasan ini seperti kesenjangan ekonomi, perdagangan ilegal, perdagangan manusia, keterbelakangan pembangunan, dan keterisolasian kawasan. Belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan dapat difahami bahwa batas negara merupakan sebuah garis yang memisahkan sistem sosial yang berbeda dan perbatasan menjadi wilayah yang bersifat marginal yang legitimasinya tergantung kerana adanya hubungan dan partsipasi dalam sistem sosial yang ditentukan di pusat. Dengan demikian perbatasan tidak hanya dipahami sebagai konsep yang bersifat geografi kawasan namun berkembang menjadi konsep sosial ketika yang diperbincangkan adalah tentangmasyarakat baik yang menetap maupun yang menyeberangi batas kawasan perbatasan. Buku ini tidak hanya menjelaskan model strategis pembangunan perbatasan dengan pendekatan pembangunan manusia dan keamanan manusia namun turut mengkrtik kebijakan yang ada sehingga mempertegas siapa sebenarnya aktor yang seharusnya terlibat dalam pembangunan perbatasan ini. Kebijakan dimasa lalu yang masih menggunakan pendekatan keamanan tradisional, pada realitanya belum mencapai sasaran yang diharapkan. Masyarakat setempat tetap menjadi korban pembangunan itu sendiri karena ketidakberdayaan dan keterbatasan masyarakat sehingga pada akhirnya memicu mereka melakukan tindakan yang dianggap kriminal.

Keamanan Manusia di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Dr.Syarifah Ema Rahminah
Hukum dan Politik, Sosial dan Psikologi