Cara mendaftar Keanggotaan ISBN di Perpusnas
Walaupun tidak ada peraturan yang mewajibkan mendapatkan ISBN untuk buku yang dijual dan disebarluaskan, tidak lengkap rasanya kalau tidak mendaftarkan buku yang diterbitkan ke Perpusnas dan memiliki ISBN.
Bagaimana cara kita dapat mendaftarkan ISBN untuk buku yang diterbitkan?
Untuk dapat mengajukan ISBN, berdasarkan Perka Nomor 5 Tahun 2022, pemohon ISBN harus berupa Penerbit, Produsen Karya Rekam, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan Badan Hukum yang memiliki dokumen legalitas mencantumkan usaha atau kegiatan penerbitan.
Ini adalah alur pendaftaran pemohon keanggotaan ISBN:
- Daftar secara daring melalui website
- Pilih jenis pemohon antara Lembaga Swasta atau Lembaga Pemerintah (hal ini akan berpengaruh pada dokumen legalitas yang harus dikirimkan), lalu pilih “
- Pilih jenis penerbit sesuai dengan dokumen legalitas pendirian kemudian unduh surat pernyataan di laman template
- Unggah surat pernyataan dan dokumen legalitas pendirian dengan masing-masing maksimal 2 MB, lalu pilih “
- Isi secara lengkap formulir data penerbit mulai dari Nama Penerbit,
- Isi data admin alternatif dan website penerbit, lalu pilih “Kirim Data”
- Jika sudah terkirim, hubungi email layanan ISBN (
Jika tidak ada kesalahan data, maka akun kamu akan segera divalidasi dan diaktifkan oleh tim Perpusnas.
Demikian alur pendaftaran keanggotaan ISBN. Jika kamu tidak bisa melakukan pendaftaran karena tidak memiliki dokumen legalitas, Lontara.App dapat membantu kamu mengajukan permohonan ISBN ke Perpusnas.
Segera hubungi Support Lontara dengan email ke helpdesk@lontara.app untuk informasi lebih lanjut.