ISBN Perpusnas: Hal-hal baru yang harus diketahui

Sugita

ISBN Perpusnas
ISBN Perpusnas

ISBN atau Internasional Standard Book Number adalah kode pengidentifikasi buku yang bersifat unik. Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) diberikan wewenang oleh Badan Internasional ISBN sebagai badan resmi yang memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Pada bulan Juni 2022, Perpusnas melakukan sosialisasi terkait pembaharuan layanan pengajuan ISBN melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standart Book Number). Dalam peraturan ini, terdapat 4 bagian perubahan yang dapat dicermati:

Perubahan format layanan hybrid menjadi full online

Mulai Juni 2022, pendaftaran ISBN hanya dilakukan secara daring melalui website resmi Perpusnas yaitu: https://isbn.perpusnas.go.id/. Pada sosialisasinya juga disebutkan bahwa ISBN yang dikeluarkan saat ini masih dalam bentuk barcode (simbol batang) dan bukan dalam bentuk QR Code.

Perubahan mekanisme dan prosedur layanan

Mekasinisme Pendaftaran Akun

Alur pendaftaran pemohon
Alur pendaftaran pemohon

Mekanisme terbaru pendaftaran menjadi penerbit di Perpusnas adalah dengan mengisi lengkap form registrasi online seperti website dari penerbit. Perubahan mekanisme ini juga memungkinkan penerbit memiliki lini penerbitan/imprint untuk membedakan terbitan. Namun nama lini penerbitan ini harus memiliki dokumen legalitas sebagaimana mestinya.

Selain itu, Perpusnas mengeluarkan kebijakan single account bagi lembaga-lembaga seperti Kementerian/Lembaga Pemerintah/Pendidikan Tinggi dengan tujuan untuk mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN sehingga menciptakan repositori data yang lebih komprehensif.

Alur permohonan ISBN, KDT dan BARCODE
Alur permohonan ISBN, KDT dan BARCODE

Perubahan yang mencolok pada perubahan prosedur layanan ISBN yaitu adanya tambahan ruas data yang harus diisi ketika mengajukan ISBN. Tambahan ruas tersebut adalah ruas distributor dan tautan akses publik terhadap buku tersebut. Kedua ruas ini merujuk pada kriteria terbitan yaitu karya cetak dan karya rekam (KCKR) tersebut disebarluaskan secara umum dan dapat diakses secara umum.

Para penerbit juga akan diwajibkan untuk mengunggah dummy dari sekeluruhan buku ketika mendaftar, namun karena sistem masih dalam masa pembaharuan maka pengunggahan dummy ini masih belum diwajibkan.

Adanya pemantauan terhadap kepatuhan dan tanggungjawab penerbit atas ISBN yang sudah diterima

Ketika penerbit sudah mendapatkan nomor ISBN dari Perpusnas, penerbit wajib untuk mencantumkan barcode ISBN pada belakang belakang sampul buku. Penerbit juga wajib menerbitkan KCKR paling lambat 3 bulan setelah memperoleh ISBN. Selain itu, penerbit tidak boleh mengalihkan ISBN yang sudah didapat kepada pemohon lain bahkan lini penerbitannya sendiri.

Jika ada penerbit yang melanggar peraturan serta tidak melakukan kewajibannya maka penerbit akan diberi sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keanggotaan ISBN.

Adanya pembaharuan formulir

Terakhir adalah pembaharuan formulir berupa:

  1. Surat Pernyataan (ketika pendaftaran penerbit)
  2. Surat Permohonan (ketika mengajukan ISBN)
  3. Surat Keaslian Karya (ketika mengajukan ISBN)

Ketiga formulir tersebut dapat diakses beserta dengan formulir lainnya melalui link berikut: Surat-surat Perpusnas

Demikian hal-hal baru yang harus kamu ketahui tentang ISBN. Semoga bermanfaat.

Publikasikan tulisanmu di Lontara
Publikasikan tulisanmu di Lontara

Rekomendasi Buku dari Lontara.App