Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat

Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat

Dr. Sukirno, S.H., M.Si.

0.0

Hukum dan Politik, Sosial dan Psikologi, Textbook

Login untuk Sewa / Beli

Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA ini, oleh sebagian besar pengkaji, baik dari ahli hukum agraria maupun dari ahli hukum adat, lebih-lebih dari kalangan LSM, merupakan bentuk pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu. Untuk mengusulkan agar Pasal 3 UUPA ini di judicial review hanya dengan menyebutkan kelemahan kelemahan secara gramatikal, bukanlah tindakan yang bijaksana. Penulis berkeya- kinan bahwa semua produk hukum berasal dari suatu kesepakatan dan keputusan politik, serta bermuatan kepentingan politik. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mengkaji kelemahan Pasal 3 UUPA perlu ditelisik secara politik hukum yang melandasi pembentukannya. Untuk mengungkap politik hukum yang melandasi pasal tersebut, maka digunakan metode pendekatan hermeneutik. Setelah kemerdekaan para penyelenggara Negara Kesatuan Repu- blik Indonesia masih berkobar semangat nasionalisme, dan untuk dapat segera membangun dan mengejar ketertinggalan dengan negara- negara maju, maka strategi yang digunakan adalah kekuasaan negara yang besar dan terpusat untuk menyatukan teritorialnya serta merasa tahu apa yang akan diperbuat tanpa perlu melibatkan partisipasi publik dan meneliti kebutuhan rakyat. Alhasil apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh negara, itu pula yang dianggap sebagai kebutuhan bagi rakyatnya, termasuk pengakuan hak ulayat yang secara sepihak ditentukan oleh elite politik yang lupa akan sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Kodrat sebagai bangsa yang majemuk seakan dilupakan sehingga hanya dikedepankan ketunggalikaan, kurang disadari bahwa ketunggalikaan itu dibentuk oleh kebhinnekaan.