SOSIOLOGI KORUPSI : Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya

SOSIOLOGI KORUPSI : Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya

Anantawikrama Tungga Atmadja

0.0

Hukum dan Politik, Sosial dan Psikologi, Textbook

Login untuk Sewa / Beli

Matakuliah “Sosiologi Korupsi” yang digunakan pada Prodi Pendidikan Sosiologi, FHIS, Undiksha diasuh dengan cara membentuk tim dosen/pengajar, terdiri dari dua staf pengajar/dosen dengan latar belakang keilmuan yang berbeda, yakni Akuntansi dan Antropologi/Sosiologi. Mengingat keterbatasan buku panduan atau referensi mengenai Sosiologi Korupsi ini sebagai buku ajar (textbook) bagi dosen/pengajar matakuliah tersebut, maka disusunlah buku teks ini yang diberi judul: Sosiologi Korupsi Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya.

Buku ini mengkaji dan menyajikan masalah korupsi dengan menggunakan berbagai sudut pandang (perspektif) teoretis, tidak saja mengedepankan teori-teori sosiologi konvensional dan teori kritis, namun juga dari sudut pandang agama atau religiositas—lebih banyak dari perspektif Hindu. Melalui sudut pandang kajian multiperspektif ini diharapkan para mahasiswa, dosen/pengajar, praktisi, dan masyarakat umum dapat memahami masalah korupsi ini secara integralistik dan sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran tentang betapa pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama melalui jalur pendidikan antikorupsi di berbagai agen pendidikan.

Disajikan dalam tujuh topik utama yang berkaitan dengan tema besar Sosiologi Korupsi, buku referensi penting yang terbilang masih langka ini menyajikan pembahasan mengenai: (1) Sosiologi dan Sosiologi Korupsi; (2) Pengertian Korupsi, Penyebab dan Polanya; (3) Melacak Akar Korupsi pada Superstruktur Ideologi; (4) Melacak Akar Korupsi dalam Sejarah; (5) Korupsi pada Era Masyarakat Konsumsi; (6) Koruptor = Kafir Adharma = Raksasa = Kurawa = Lupa pancasila; dan Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti-Korupsi. Melihat substansi isi buku ini, bisa dikatakan buku ini sangat penting tidak saja bagi masyarakat akademik, tetapi juga penting untuk dipahami oleh masyarakat luas lintas budaya dalam menyikapi penyakit sosial masyarakat—tindak pidana korupsi—yang sudah sangat akut, bahkan telah “membudaya” pada masyarakat Indonesia.