Penulis memilih topik ini karena banyak kebijakan legislasi khususnya tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana terdapat banyak kelemahan, khususnya dalam rangka formulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal tersebut menurut pengamatan penulis memengaruhi proses penegakan hukum pidana yang menyangkut pertanggungjawaban korporasi dalam praktik terutama di bidang ekonomi dan bisnis.
Hasil dan kajian yang akan dituangkan dalam buku ini ingin menjawab beberapa hal yang menyangkut kebijakan legislasi/formulasi sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia. Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana Korporasi menyangkut baik kebijakan faktual maupun kebijakan ideal. Hal ini sangat relevan mengingat semakin tingginya tuntutan bisnis Transnasional yang sarat dengan “kejahatan terselubung” yang dilakukan oleh korporasi, yang untuk itu dibutuhkan hukum pidana yang akomodatif dan antisipatif. Lampiran buku ini sudah dilengkapi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2016 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Untuk itu buku ini sangat tepat juga untuk para praktisi hukum yang berminat mempelajari Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan juga para akademisi.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi
Dwidja Priyatno
Hukum dan Politik, Textbook