Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Di Indonesia

Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Di Indonesia

B.F. Sihombing, Dr., S.H., M.H.

0.0

Hukum dan Politik, Pajak dan Akuntansi, Textbook

Login untuk Sewa / Beli

Penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA, maka undang-undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster, artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam UUPA. Melalui buku tuntunan ini, penulis menjelaskan dan merumuskan Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia secara komprehensif.

Buku ini sangat berguna bagi aparatur pemerintahan, praktisi hukum, PPAT, dan masyarakat secara luas guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam hukum pertanahan.