Hukum waris merupakan ketentuan yang memuat aturan tentang proses penerusan dan peralihan harta kekayaan kepada satu angkatan kepada angkatan berikutnya. Masalah pewarisan merupakan salah satu permasalahan yang sangat rumit. Bagi sebagian kalangan persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga, untuk dapat mencegah permasalahan mengenai pewarisan tersebut maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak, istri/suami, maupun ahli waris yang berhak. Tidak dapat dimungkiri bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, yang mana terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris sebagaimana diatur dalam burgerlijk wetboek. Oleh karena itu, disusunnya buku ini untuk memudahkan kepada pembaca untuk menyelesaikan kasus-kasus pewarisan yang ada di masyarakat. Buku ini fokus kepada penyelesaian kasus-kasus terkait hukum waris, yang dilengkapi dengan teori-teori dalam hukum waris. Semoga dengan tersusunnya buku ini dapat membantu dan mempermudah mahasiswa, akademisi, praktisi, aparat pemerintah maupun masyarakat umum untuk mempelajari serta mengimplementasikan pengetahuan mengenai hukum waris di Indonesia.
Perkembangan Hukum Waris : Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia
Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.
Hukum dan Politik, Textbook