Tanah tidak dapat dipungkiri merupakan elemen yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Nilai ekonomi tanah akan meningkat karena kebutuhan manusia dan luas tanah relatif tidak bertambah. Oleh karena itu, tidak heran tanah memiliki berbagai dimensi strategis yang sangat rawan dengan konflik dan sengketa.
Salah satu upaya mencegah dan meminimalisir konflik dan sengketa menyangkut tanah adalah mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah. Sasaran sistem pendaftaran tanah adalah mewujudkan kepastian hukum seluruh bidang tanah di Indonesia.
Pemberlakuan UUPA dengan peraturan turunan yang terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadi tonggak sejarah penyelenggaraan sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Berbagai aturan mengenai prosedur dan persyaratan tentang kegiatan menyangkut pendaftaran tanah disusun agar semua pihak yang berkepentingan dengan tanah mengetahui status tanahnya dan dapat memperoleh tanda bukti haknya.
Materi di dalam di buku ini berisikan teori dan praktik penyelenggaraan pendaftaran tanah secara lengkap sesuai dengan peraturan terbaru. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang menekuni studi keagrariaan, praktisi hingga masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan mengenai pertanahan, buku ini memberi manfaat yang besar. Di akhir buku ini disediakan daftar peraturan terkait dengan materi di dalam buku ini. Akhirnya penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang terkait dengan agraria/pertanahan dan memberikan informasi yang jelas bagi siapa saja yang berkepentingan.
Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia
Drs. Waskito, M.Si., dkk.
Hukum dan Politik, Pajak dan Akuntansi, Textbook