Hukum Tata Negara merupakan pengetahuan ilmiah, karena kebenaran yang dihasilkan bukanlah kebenaran yang diproduksi dari hasil “opini”, bukan juga berupa “keyakinan”. Ia diperoleh melalu proses metodis, bukan meditasi, juga bukan refleksi atau persepsi. Karena itu, objek hukum tata Negara tidak umum, tetapi khusus, sehingga yang diselidiki adalah alat-alat kelengkapan negara, tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh alat kelengkapan negara tersebut.
Buku ini mengurai kembali ruang yang sudah diuraikan dan sebagian belum diuraikan dalam buku-buku Hukum Tata Negara yang ditulis oleh para pendahulu. Tentu sebagai suatu kajian, buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa, dosen, atau para peneliti dan ahli guna menambah wawasan dan pengetahuan di bidang ketatanegaraan.
Buku ini secara sistematis berisi; Pendahuluan, Hubungan HTN dengan Ilmu Lain, Asas-asas Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara, Konstitusi, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Sistem Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan Hukum Tata Negara Darurat.