Buku yang berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan ini berisi mengenai aspek-aspek hukum kepailitan mulai dari teori hukum kepailitan, pengaturan kepailitan di dalam hukum positif di Indonesia, sampai pada praktik penerapannya di peradilan niaga. Sehingga, buku ini dapat dijadikan sebagai buku teks di bidang hukum kepailitan bagi mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah hukum kepailitan, dapat pula dijadikan referensi bagi penegak hukum kepailitan seperti hakim niaga dan advokat, serta sebagai pengetahuan bagi para pelaku usaha. Dengan demikian diharapkan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai hukum kepailitan. Hal ini karena hukum kepailitan relatif baru berkembang di Indonesia setelah adanya pembaruan peraturan di bidang kepailitan dan berdirinya pengadilan niaga pada tahun 1998. Dalam buku ini terdapat pula bab tersendiri mengenai aspek hukum kepailitan perseroan terbatas. Hal ini karena dalam kenyataannya kepailitan lebih banyak menimpa subjek hukum perseroan terbatas. Namun demikian, pengaturannya dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dibedakan antara kepailitan perorangan dan kepailitan perseroan terbatas, padahal kepailitan perseroan terbatas memiliki implikasi dan konsekuensi yuridis yang lebih kompleks dibanding kepailitan subjek hukum perorangan. Sehingga, perlu pengkajian lebih mendalam lagi khusus mengenai kepailitan perseroan terbatas. Pada waktu buku ini diproses masih berlaku Undang-Undang Perseoran Terbatas yang lama, yakni UU No. 1 Tahun 1995 dan belum keluar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga hal yang menyangkut perseroan terbatas masih merujuk pasalnya pada UU No. 1 Tahun 1995. Namun, hal ini tidak terlalu mengganggu mengingat prinsip-prinsipnya masih tidak jauh berbeda.
Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan
Dr.M.Hadi Shubhan., SH., MH., M.Si
Hukum dan Politik, Pajak dan Akuntansi, Textbook