Dalam cetakan terbaru ini terdapat perbaikan teknis penulisan serta penambahan isi di beberapa bab, yaitu pada Bab 4, 7, 9, 10, 12, dan 13. Pada Bab 4 ditambahkan penegasan mengenai hukum formal dan hukum materiel bagi Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD) dan terdapat singgungan sedikit terhadap kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sehubungan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Di sini terdapat juga pembahasan tentang kedudukan Pengadilan Agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah, di mana dalam UU Perbankan Syariah yang baru disahkan tersebut masih dimungkinkan pilihan penyelesaian sengketa lainnya melalui akad yang dibuat oleh para pihak. Namun demikan, dengan telah dikeluarkannya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada tahun 2008 ini, yang dikuatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008, memberikan penguatan secara materiel terhadap kompetensi Peradilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syariah di Tanah Air. Pada Bab 7, terdapat perubahan gambar bagan Susunan Organisasi di Pengadilan Agama. Sedangkan pada Bab 9, 10, 12 dan 13 tambahan lebih merupakan perluasan dari materi bahasan yang sudah ada.
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia
Hj. Sulaikin Lubis, SH, MH, Gemala Dewi, S.H. LLM. dkk
Hukum dan Politik, Agama, Pendidikan, Textbook