Sebagai korporasi, perseroan tebatas dapat bertindak dalam hukum untuk dan atas namanya sendiri. Direksi adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili perseroan di luar maupun di dalam pengadilan. Karenanya tindakan direksi dianggap tindakan perseroan.
Di dalam aktivitas korporasi di bidang hukum bisnis terdapat kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya. Selain itu, bisa saja terdapat penyimpangan dalam bentuk melanggar ketentuan hukum pidana.
Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab direksi, baik selaku organ perseroan terbatas maupun selaku pribadi, dan perseroan terbatas itu sendiri, apabila ada perbuatan yang merugikan? Apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum pidana dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, dihubungkan dengan unsur kesalahan, serta perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Melalui pendekatan hukum bisnis dan hukum pidana, tulisan ini menyoroti kedudukan dan tanggung jawab direksi serta perseroan terbatas, dilengkapi dengan berbagai doktrin dan putusan pengadilan.
Bahasan utama penulisan berkisar tentang:
Hukum Perseroan Terbatas;
Organ Perseroan Terbatas;
Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Direksi Perseroan Terbatas; dan
Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas sebagai Korporasi
Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Dr. Hasbullah F. Sjawie, S.H., LL.M., M.M.
Industri, Bisnis dan Ekonomi, Hukum dan Politik