Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem Hukum Adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan Hukum Adat itu hanya sebatas instrumennya saja. Dan, peruba han tersebut sejatinya tidak substansial mengubah nilai-nilai luhur yang mengakar, yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Hukum Adat itu sendiri hingga masyara kat yang telah beralih menjadi masyarakat modern. Kenyataan ini menunjukkan betapa Hukum Adat secara fundamental memberikan arti penting bagi kehidupan masyarakat adat; baik di masa dahulu, kini, dan akan datang.
Kenyataan ini menjadi relevan dan urgent penulisan buku teks dan/atau referensi tersebut dalam perspektif teoretis Hukum Adat. Selama ini eksistensi Hukum Adat sering kali dipersepsikan keliru sebagai suatu ketertinggalan konsep paradigma berpikir. Padahal, bagi masyarakat Indonesia, Hukum Adat merupakan sistem hukum yang hidup, meskipun telah mengalami proses saneering.
Buku ini antara lain membahastopik:
Proses lahirnya Hukum Adat, pengertian dan ciri-ciri Hukum Adat, Hukum Adat dalam masyarakat, sistem pengendalian sosial.
Hukum Adat dalam hukum formal, pengakuan adat oleh hukum formal, Hukum Adat dalam perundang-undangan, berlakunya Hukum Adat, Hukum Adat dan teori lainnya.
Corak khas masyarakat Hukum Adat: sifat masyarakat Hukum Adat.
Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan.
Sistem kekerabatan Hukum Adat: persekutuan hukum, jenis masyarakat, hukum.
Masyarakat Hukum Adat dan hak atas tanah.
Hukum Adat dan perkembangannya.
Hukum Adat dan Hukum Tanah Nasional.
Transaksi tanah dalam masyarakat.
Bentuk perkawinan: harta perkawinan, akibat putusnya perkawinan.
Hukum Adat di era modern.
Pola pergeseran Hukum Adat.
Perspektif Hukum Adat.
Hukum Adat: Dahulu, Kini, Dan Akan Datang (Edisi Pertama)
Prof. Dr. A. Suriyaman Pide S.H. M.Hum
Hukum dan Politik, Sosial dan Psikologi