Buku ini berisi penetapan warisan budaya tak benda Indonesia. Kegiatan Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan dan pelestarian Bu- daya Tak Benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan Penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat.
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2017
Dais Dharmawan Paluseri, dkk.
Seni dan Desain, Bahasa dan Sastra, Lainnya, Gratis