Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD Tahun 1945). Di dalam Kekuasaan Kehakiman terdapat jabatan Hakim sebagai unsur pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman itu sendiri. Jabatan Hakim saat ini mengalami berbagai permasalahan dalam implementasinya.
Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pengulasan dalam berbagai subtansi yang terdapat dalam buku ini dapat memberikan sebuah gambaran bahwa ada perbedaan yang signifikan antara pengaturan bagi seorang hakim dengan aturan yang melekat bagi anggota eksekutif dan legislatif. Padahal, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikiatif sudah secara jelas diatur dalam UUD Tahun 1945.
Pengaturan jabatan hakim saat ini tidak sesuai dengan kenyataan yang didapat oleh seorang hakim. Hakim saat ini masih berdiri di antara 2 (dua) kaki atau dapat dikatakan ada sebuah dualisme pengaturan terkait dengan profesi hakim. Hal ini kemudian yang menyebabkan seorang hakim sulit untuk melakukan fungsi, tugas, dan kewajibannya sesuai dengan kemandirian hakim. Penyebutan hakim sebagai pejabat negara tidak sesuai implementasinya baik itu dari sisi kesejahteraan maupun kepada sistem protokoler yang didapatkan seorang hakim.
Hak dan kewajiban yang diperoleh seorang hakim pun menjadi sama dengan pegawai ASN karena masih adanya status hakim yang berada pada grey area.
Selain itu, buku ini juga mengupas bagaimana seorang hakim diperlakukan tidak layak dari sisi keamanan sampai kelayakan rumah dinas dan bagaimana pembinaan dan konsep pendidikan serta pelatihan hakim yang terbatas anggarannya. Pada gilirannya, buku ini mengupas pula bagaimana pengawasan kepada seorang hakim yang dilakukan oleh 2 (dua) lembaga, yaitu MA dan KY.
Buku ini dibuat dalam rangka memberikan gambaran secara utuh kepada para pembaca terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh seorang hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Diharapkan para pembacara mengerti dan memahami kondisi hakim baik dilihat dari sisi struktur organisasi, perekonomian, manajemen, pendidikan, sampai dengan pengawasan. Yang terakhir, buku ini juga diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengatur sebuah jabatan hakim dalam peraturan perundang-undangan.