Buku ini berisi dua bahasan utama yang mencermati kewenangan DPR dan hak Presiden (pemerintah) dalam pembentukan Undang-undang. Pembahasan dimulai dengan potret terhadap Prolegnas 2010-2014, yang mengerucutkan pada beberapa Undang-undang yang mempunyai dampak terhadap penikmatan hak, maupun pembatasan hak yang lazim diatur dalam Undang-Undang. Berlanjut dengan refleksi terhadap model dan proses legislasi 2010-2014.