Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1983 Sttdd UU No. 18 Tahun 2000 dan Aturan Pelaksanaan Terbaru

Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1983 Sttdd UU No. 18 Tahun 2000 dan Aturan Pelaksanaan Terbaru

Wirawan B. Ilyas, dkk.

0.0

Pendidikan, Bisnis dan Ekonomi, Pajak dan Akuntansi

Login untuk Sewa / Beli

Sebagaimana kita ketahui bersama jumlah penduduk Indonesia sampai saat ini sudah lebih dari 200 juta, sedangkan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak hanya sebesar kurang lebih 10 juta atau dengan kata lain tax coverage ratio hanya kurang lebih sebesar 5%. Sedangka tax ratio atau perbandingan jumlah penerimaan pajak dengan jumlah penerimaan domestik bruto masih rendah sekitar 13% s.d. 14%, dan jumlah ini masih rendah dibandingkan dengan tax ratio negara asean lainnya.

Angka-angka tersebut menunjukka masih rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menjadi wajib pajak maupun membayar pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal tersebut tentunya akan bertentangan dengan rencana pemerintah yang akan selalu menaikkan penerimaan pajak sebagai andalan penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan nasional yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak tersebut salah satunya antara lain disebabkan kurang pahamnya masyarakat terhadap ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Oleh karena itu, buku ini disusun untuk memberikan informasi mengenai prinsip-prinsip dasar penghitungan Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dianut oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam buku ini kami memberikan informasi pentingnya tiap-tiap pokok pembahasan atau bab, dan hubungan antara setiap bab pembahasan dengan sistem pemajakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada umumnya, serta berusaha menyusun secara sistematis agar mudah dipahami dan dimengerti oleh pihak yang membaca buku ini, termasuk memberikan contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan SPT Masa.