Kemajuan teknologi, komunikasi, dan informasi menjelang miliilium ketiga telah mendorong berlangsungnya globalisasi dunia dengan cepat dan dinamis. Globalisasi tersebut membawa perubahan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Kegiatan ekonomi, perdagangan, dan investasi menjadi begitu transparan dan mudah melewati batas geografis suatu negara. Perusahaan dan orang mancanegara banyak melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Demikian juga perusahaan dan orang Indonesia sudah mulai memperluas jaringan melebarkan sayap kegiatan ekonominya ke mancanegara. Sebagai kegiatan yang dapat memberikan penghasilan atau penyerahan barang dan penyediaan jasa, fenomena tersebut menyentuh aspek perpajakan Indonesia.
Sesuai dengan prinsip pemajakan global yang diterapkannya, aspek internasional ketentuan pajak Indonesia meliputi semua fenomena globalisasi tersebut. Penyelarasan berkelanjutan aspek internasional perpajakan Indonesia terhadap kehidupan ekonomi, perdagangan, dan inivestasi global akan semakin kompleks dengan adanya peningkatan variasi dan mode penyelenggaraan globalisasi dimaksud.
Mempelajari dan memahami serta mendalami aspek perpajakan internasional yang terdapat dalam hukum pajak Indonesia baik dalam ketentuan domestik maupun dalam traktat dan perjanjian perpajakan serta perjanjian intemasional lainnya merupakan kebutuhan berkelanjutan bagi setiap orang yang berminat terhadap perpajakan untuk memperluas wawasan dan pengetahuannya.
Pajak Internasional Edisi Revisi 2007
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Pendidikan, Bisnis dan Ekonomi, Pajak dan Akuntansi