Manajemen Jasa-jasa Perbankan Dalam dan Luar Negeri

Manajemen Jasa-jasa Perbankan Dalam dan Luar Negeri

Selamet Riyadi, dkk.

0.0

Pendidikan, Bisnis dan Ekonomi, Pajak dan Akuntansi

Login untuk Sewa / Beli

Kegiatan utama bank sesuai dengan Undang-Undang No.7/1992 Tentang Perbankan dan disempurnakan dengan Undang-UndangNo.10/1998, serta Undang-Undang No.21/2008 Tentang Per-bankan Syariah, meliputi tiga kegiatan utama yaitu, pertama meng- himpun dana dari masyarakat yang disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK), kedua menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan ketiga memberikan layanan jasa-jasa perbankan.

Dengan masih terbatasnya buku yang membahas masalah jenis- jenis layanan yang dilakukan oleh Perbankan, maka Buku ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna layanan jasa-jasa bank, kalangan dunia usaha yang melakukan transaksinya baik antar pulau maupun antar Negara, praktisi perbankan dan para mahasiswa dari berbagai jurusan untuk lebih mengerti dan memahami seluk beluk jasa-jasa yang dapat diberikan oleh dunia perbankan yang pada akhirnya dapat memperlancar usaha pada saat para mahasiswa terjun dalam dunia kerja/usaha.

Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan transaksi barang atau jasa di masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri telah menuntut dunia perbankan untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan, meliputi jasa dalam negeri seperti transfer dalam mata uang rupiah, kliring, Real Time Gross Settlement, Inkaso, Bank Garansi dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang semula dikenal dengan LC Lokal. Jasa luar negeri misalnya Transfer Masuk/Keluar dalam Valuta Asing, Collection (Inkaso) keluar/masuk, Letter of Credit (L/C) untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan impor yang dilakukan nasabah serta yang diterbitkan atas dasar counter garansi dimana dalam pengiriman/penerimaan beritanya menggunakan sarana SWIFT yang merupakan singkatan dari Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication.

Untuk lebih memberi pengertian dan pemahaman yang lebih aplikatif, diberikan contoh-contoh penamaan bank sesuai dengan Banking Identifier Code (BIC) yang diberikan oleh SWIFT untuk setiap bank pengguna. Dengan demikian dalam beberapa contoh akan menyebutkan nama bank tertentu dan nasabah yang bertransaksi. Penyebutan nama bank yang dijadikan contoh semata-mata mengacu pada BIC sedangkan untuk nama nasabah adalah bukan nasabah sebenarnya, jika terdapat kesamaan itu adalah secara kebetulan saja karena tidak terdapat keterkaitan dengan yang disebutkan.