Hukum Jaminan Fidusia

Hukum Jaminan Fidusia

Supianto

0.0

Hukum dan Politik, Bisnis dan Ekonomi

Login untuk Sewa / Beli

Jaminan fidusia yang dilekati sifat kebendaan termasuk bagian dari hukum benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran jaminan fidusia juga bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata “wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun disisi lain tidak diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan.