Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan, berita
bohong (hoax), sumpah palsu, fitnah adalah beberapa bagian
dan jenis kejahatan berbahasa atau yang lebih dikenal dengan
istilah Language Crime. Khususnya di Indonesia sangat sering terjadi,
pelakunya pun tidak memandang status sosial, baik dari kalangan
masyarakat biasa, publik figure/tokoh masyarakat, hingga para
penguasa hampir pernah melakukan kejahatan berbahasa.
Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut antara lain
faktor psikologi dan kognisi. Maksud dari pengaruh psikologi adalah
kurang mampunya kita menjaga perilaku dan mental yang kurang
baik sehingga mengakibatkan hal negatif terjadi. Sedangkan faktor
kognisi adalah kurangnya pengetahuan kita khususnya dalam
bidang komunikasi dan bahasa. Bagaimana berkomunikasi dan
berbahasa dengan benar, baik secara lan maupun tulisan khususnya
berkomunikasi di dunia maya. Yang perlu dipelajari oleh masyarakat
kita yaitu bagaimana berkomunikasi dengan baik, mengekspresikan
emosi baik berupa teks atau video di sosial media agar kita semua
tidak terjerat dalam kasus hukum (UUD ITE) karena bebas berbahasa
dan berpendapat adalah dua hal yang berbeda.