Buku ini berusaha mendudukkan persoalan yang berkaitan dengan cara pandang agar administrasi perpajakan daerah tidak salah arah atau salah posisi yang berujung pada munculnya sejumlah persoalan yang justru kontraproduktif bagi daerah itu sendiri atau bagi daerah lain dan pemerintahan secara umum. Administrasi perpajakan daerah itu harus secara cerdas mampu menempatkan diri secara tepat dan pas terhadap sebuah fakta yuridis dan juga ekonomi bahwa di satu sisi pemerintah daerah diberikan kewenangan besar dalam mengelola dana perimbangan dan dana lain yang sumbernya berasal dari pemerintah pusat, tetapi di sisi lain pemerintah daerah juga diberikan kewenangan besar dalam menggali potensi perpajakan dan retribusi daerah.