Buku ini disusun berdasarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa perguruan tinggi khususnya yang berada di bawah Fakultas tarbiyah dan Keguruan khususnya Program Studi Pendidikan Agama Islam dan umumnya bagi para pembaca.
Buku ini diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan tentang ushul fiqh yang merupakan metode hukum dalam menggali hukum Islam. Sudah tidak diragukan lagi bahwa ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting dalam beristinbat hukum, seorang ahli hukum Islam tidak disebut sebagai ahli kalau ia tidak menguasai ilmu ini. Maka keberadaan ilmu ushul fiqh merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu hukum Islam. Semoga buku ini bermanfaat, terutama bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Islam.