Sektor ekonomi kreatif mutlak harus mendapat perhatian. Hal ini karena sektor ini memiliki peranan penting terhadap perekonomian nasional. Namun upaya mengembangkan sektor ekonomi keratif kini dan mendatang masih menghadapi permasalahan. Pertama, penetapan 16 subsektor ekonomi kreatif belum diiringi upaya penyiapan yang sistemik, khususnya pada tataran regulasi dan infrastruktur penunjang. Artinya, sebagian besar pemerintah daerah belum menyadari keberadaan ekonomi kreatif sebagai suatu talenta baru yang dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi dan bahkan memicu daya saing daerah.
Kedua, kehadiran ekonomi kreatif sebagai wujud ide kreatif-inovatif masyarakat dan manfaat keekonomiannya, belum mampu menstimulasi pemerintah daerah khususnya untuk segera merespons melalui pengaturan dan penataan serta pengembangan usaha dan produk-produk kreatif yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan nilai kemanfaatan yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
Ketiga, diversifikasi budaya dan potensi wilayah yang spesifik dan sangat variatif telah mendorong masyarakat untuk melakukan usaha-usaha dan menghasilkan produk-produk kreatif. Hanya saja, pemerintah daerah belum melakukan upaya yang dapat terjangkau untuk mengangkat keunggulan, budaya, dan karakteristik wilayahnya, sehingga dapat menstimulasi lahirnya kewirausahaan lokal yang berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan turut memicu daya saing daerah, bahkan nasional