Buku dengan judul Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah, dilatarbelakangi oleh harapan adanya kemandirian fiskal bagi daerah melalui penggalian sumber pendanaan yang ada, sesuai dengan potensi dan keadaan daerah masing-masing agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai rumah tangganya sendiri. Saat ini pajak daerah, sebagai salah satu sumber pendanaan bagi daerah, secara rata-rata nasional masih belum mampu memberikan kontribusinya yang besar bagi pembentukan pendapatan asli daerah. Untuk itu masih diperlukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah. Selanjutnya pengelolaan keuangan, yang salah satunya bersumber dari pajak daerah, harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat