Amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 menjadi langkah awal perubahan sistem perekonomian Indonesia pada era reformasi. Perubahan tersebut ditegaskan dalam pasal perekonomian yang dirumuskan dalam bab tersendiri dan diberi judul “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Perekonomian Nasional yang dimaksud salah satunya didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Sangat jelas terlihat bahwa amandemen konstitusi menghendaki upaya untuk membangkitkan kembali koperasi Indonesia untuk segera dilakukan. Sayangnya, 16 tahun sejak amandemen ditetapkan dan koperasi telah berusia 71 tahun pada 12 Juli 2018 yang lalu, pengembangan wadah bisnis bernama koperasi dipertanyakan.
Buku ini mencoba menghadirkan analisis dan diskusi tentang koperasi Indonesia secara utuh. Gagasan, pemikiran, pengalaman empiris serta hasil analisis yang dituangkan dalam buku ini, diharapkan dapat menjadi gambaran dan masukan bukan hanya dalam penyusunan RUU Perkoperasian tetapi juga dalam pengembangan koperasi Indonesia kedepan. Pendekatan analisis dilakukan tidak hanya berdasarkan review berbagai kajian tetapi juga berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan, disamping analisis empiris berdasarkan studi-studi sebelumnya yang disusun secara sistematis.
Pada bagian awal dijelaskan mengapa tema ini penting diungkapkan. Bagian kedua mendiskusikan tentang koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia, mulai dari kajian filosofis koperasi, bagaimana perkembangan kebijakan yang terjadi dan bagaimana peluang dan tantangan yang dihadapi koperasi dalam mencapai tujuan koperasi dan kontribusinya dalam perekonomian nasional. Selanjutnya bagian ketiga menguraikan langkah-langkah strategis dalam penguatan koperasi kini dan ke depan, yang diawali dengan konsepsi koperasi, kondisi terkini dan permasalahan koperasi. Bagian keempat mengungkapkan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pengembangan koperasi dengan mengacu pada penelitian lapangan yang telah dilakukan, khususnya di Provinsi Bali pada tahun 2017. Dengan begitu, kebijakan revitalisasi pengelolaan koperasi yang disampaikan dapat diaplikasikan.
Bagian kelima membahas tentang urgensi pengawasan dalam perubahan undang-undang perkoperasian termasuk perkembangan bentuk koperasi syariah. Sementara itu, pada bagian keenam disampaikan analisis empiris koperasi Indonesia menggunakan data empiris 33 provinsi di Indonesia tahun 2011 s.d 2015. Terakhir, catatan kesimpulan dan rekomendasi penting dari buku ini dirangkum dalam bagian ketujuh. Melalui kesimpulan dan rekomendasi, diharapkan pihak-pihak berkepentingan dapat memberikan perhatian dan tindakan dalam upayamenguatkankembali koperasi Indonesia kini dan mendatang. Dengan begitu cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia dapat terwujud.
Akhir kata, “today’s problems cannot be solved by yesterday’s solutions”. Mencermati segala permasalahan, positif memandang kritikan, berani mengevaluasi dan membuka diri untuk terus belajar adalah tahapan awal untuk berkembang. Semoga ke depan, Perekonomian Nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan, benar-benar terbukti!
Koperasi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Prof. Carunia Mulya Firdausy
Bisnis dan Ekonomi, Pendidikan, Textbook